Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Suami Tega P3ngal Kepala sang Istri Setelah Tahu Istrinya Hamil Dari Pria Lain

 

seorang Suami memenggal kepala istrinya setelah mengetahui bahwa sang istri yang hamil dari hasil hubungan gelap dengan pria lain.

Terkait hal itu, Kapolsek Tawau, Asisten Komisaris Peter Umbuas, Malaysia mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian pada pukul 19.06 pada Selasa, (9/3/2021) dan bergegas ke lokasi sebelum memburu tersangka.

Peter mengatakan, dalam kejadian pukul 17.00, korban yang diidentifikasi bernama Norhasnah Sahanin, 20 tahun, ditemukan tewas di ruang tamu rumah bersama buruh tani dekat Pos Pemeriksaan Kampung Tanah Merah, Kilometer 50, Jalan Tawau-Semporna.

Dia mengatakan, penyelidikan awal menemukan bahwa tersangka asing berusia 22 tahun itu telah melarikan diri dari tempat kejadian.
Jutawan Mengungkap Cara Ia Menghasilkan Rp.3.179.461/Jam Dari Rumah
Rahasianya Terungkap
Musuh utamanya papiloma adalah. Para medis telah menemukan solusinya ...
Artinya parasit memangsa Anda dari dalam!
Papiloma kulit dapat menyebabkan kanker. Para medis telah menemukan solusinya ...
Musuh utamanya papiloma adalah...
Veneer ini 300 kali lebih baik dari gigi palsu! Dan harganya sangat murah!
Gigi patah, bengkok, lepas! Veneer!

Namun, polisi berhasil menangkap tersangka pada pukul 12.05 pagi setelah ia tertangkap bersembunyi selama tujuh jam di sebuah perkebunan kelapa sawit yang terletak tujuh kilometer dari lokasi kejadian.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, mereka berhasil menyita parang pa**ang berukuran 68 sen**meter dengan sarung parang biru dan celana pa**ang.

Peter menjelaskan, polisi menemukan kemungkinan motif kejadian itu karena tersangka mengetahui istrinya selingkuh. Tersangka diduga mendesak korban untuk menceritakan tentang masalah tersebut, namun korban menolak.

Peter mengatakan, hasil pemeriksaan awal terhadap tubuh korban ditemukan adanya luka memar di bagian belakang leher, diduga akibat senjata tajam.

Tersangka saat ini ditahan selama tujuh hari untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Bagian 302 KUHP untuk pemb**uhan.